Panduan dalam Pencegahan Tiga Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan

Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan

Belajar ngeBlog. Beberapa Panduan dalam Pencegahan Tiga Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan yang dapat di unduh nanti pada akhir artikel ini.

Perlindungan anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23/2002 Pasal 1 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartsipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Pengertian perlindungan anak ini dibangun berdasarkan hak-hak anak dan pemenuhan hak-hak anak tersebut anak perlu mendapat perlindungan.

Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diarusutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. 

Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. 

Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan. 

Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan anak.

Demikianlah informasi mengenai beberapa Panduan dalam Pencegahan Tiga Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan, semoga dapat bermanfaat

Untuk informasi selengkapnya tentang Panduan dalam Pencegahan Tiga Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan, silahkan pelajari dan unduh panduan-panduan pada tautan berikut di bawah ini:

Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.

Buku Saku Stop Perundungan atau Bullying di Sekolah.

Tentang Bullying pada Anak.

Perilaku Bullying pada Anak di SD.

Salinan Perpres Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Terima Kasih.

Komentar