Hilangkan Tiga Dosa Besar Pendidikan, Kemendikbudristek Gandeng Ibu Penggerak
Belajar ngeBlog - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Kemendikbudristek) bersama Ibu Penggerak berupaya menuntaskan “ tiga dosa besar ” dalam dunia pendidikan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pembelajaran yang nyaman dan aman bagi anak di sekolah. Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menyampaikan hingga saat ini Kemendikbudristek terus berupaya menghapus “tiga dosa besar” dengan mendorong satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). “Ini adalah salah satu komitmen kami untuk terus mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutur Anang saat ditemui dalam